PDAM Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
Informasi lengkap layanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Layanan Air Bersih PDAM di Kota Tanjung Pinang
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau menyediakan distribusi air bersih berkualitas untuk seluruh warga. Sebagai bagian dari sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kepulauan Riau, layanan meliputi:
- Distribusi air bersih — rumah tangga, usaha komersial, industri, dan fasilitas sosial
- Sambungan baru — pemasangan meteran air untuk pelanggan baru
- Pusat pengaduan — laporan gangguan distribusi, kebocoran, dan air keruh
- Pembayaran fleksibel — kantor kas, bank, minimarket, marketplace digital, dan autodebet
Pendaftaran Pelanggan Baru PDAM Tanjung Pinang
Warga Kota Tanjung Pinang yang ingin berlangganan air bersih PDAM perlu menyiapkan:
- Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku
- Fotokopi rekening listrik sebagai bukti alamat
- Denah lokasi untuk survei kelayakan teknis
- Materai untuk surat permohonan pemasangan
Setelah survei teknis, pemasangan sambungan baru membutuhkan waktu 7-14 hari kerja.
Tarif Air PDAM Tanjung Pinang
| Golongan | Kategori | Kisaran Tarif |
|---|---|---|
| Sosial | Tempat ibadah, panti asuhan, yayasan | Rp 1.000 — 2.500/m³ |
| Rumah Tangga | RT-A1 s/d RT-A4 | Rp 2.500 — 7.500/m³ |
| Niaga | Pertokoan, hotel, restoran | Rp 8.000 — 12.000/m³ |
| Industri | Pabrik, manufaktur | Rp 10.000 — 15.000/m³ |
Tarif dapat berubah sesuai kebijakan daerah. Hubungi kantor PDAM untuk informasi terkini.
Kontak PDAM Tanjung Pinang
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan PDAM di Kota Tanjung Pinang, hubungi PDAM Kepulauan Riau di (0771) 356-8502 atau email [email protected]. Kunjungi juga halaman kontak kami.