PDAM Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau
Informasi lengkap layanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Layanan Air Bersih PDAM di Kabupaten Bintan
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau menyediakan distribusi air bersih berkualitas untuk seluruh warga. Sebagai bagian dari sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kepulauan Riau, layanan meliputi:
- Distribusi air bersih — rumah tangga, usaha komersial, industri, dan fasilitas sosial
- Sambungan baru — pemasangan meteran air untuk pelanggan baru
- Pusat pengaduan — laporan gangguan distribusi, kebocoran, dan air keruh
- Pembayaran fleksibel — kantor kas, bank, minimarket, marketplace digital, dan autodebet
Pendaftaran Pelanggan Baru PDAM Bintan
Warga Kabupaten Bintan yang ingin berlangganan air bersih PDAM perlu menyiapkan:
- Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku
- Fotokopi rekening listrik sebagai bukti alamat
- Denah lokasi untuk survei kelayakan teknis
- Materai untuk surat permohonan pemasangan
Setelah survei teknis, pemasangan sambungan baru membutuhkan waktu 7-14 hari kerja.
Tarif Air PDAM Bintan
| Golongan | Kategori | Kisaran Tarif |
|---|---|---|
| Sosial | Tempat ibadah, panti asuhan, yayasan | Rp 1.000 — 2.500/m³ |
| Rumah Tangga | RT-A1 s/d RT-A4 | Rp 2.500 — 7.500/m³ |
| Niaga | Pertokoan, hotel, restoran | Rp 8.000 — 12.000/m³ |
| Industri | Pabrik, manufaktur | Rp 10.000 — 15.000/m³ |
Tarif dapat berubah sesuai kebijakan daerah. Hubungi kantor PDAM untuk informasi terkini.
Kontak PDAM Bintan
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan PDAM di Kabupaten Bintan, hubungi PDAM Kepulauan Riau di (0771) 356-8502 atau email [email protected]. Kunjungi juga halaman kontak kami.